1. Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum melakukan pembuatan paspor, kamu harus memperhatikan beberapa syarat yang harus disiapkan sebagai berikut
a. Kartu Tanda Penduduk.
b. Kartu Keluarga
c. Akta Kelahiran, Ijazah, Surat nikah ( pilihan salah satu, sebagian besar memilih membawa akta kelahiran)
Data masing-masing dokumen dipastikan sesuai satu sama lain seperti alamat, tanggal lahir, nama lengkap dan lain-lain. Semua dokumen difotokopi A4 dan tidak dipotong. Pisahkan berkas asli dan berkas fotokopi. Berkas asli tetap dibawa bawa saat pembuatan passport. Jangan lupa untuk membawa satu materai 6000.
2. Antrian Online
Sebelum melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1, Kamu terlebih dahulu pengecek ketersediaan antrian melalui aplikasi. Aplikasi Antrian Paspor dapat diunduh melalui Playstore. Register terlebih dahulu. Pilih antrian yang tersedia dan waktu. Jika kamu sudah memilih waktu untuk pembuatan passport, simpan barcode yang ada pada aplikasi. Datang sesuai dengan waktu yang telah kamu pilih. Usahakan satu jam sebelum waktu antrian yang kamu pilih, kamu telah berada dikantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan kamu akan mengisi formulir pendaftaran.
3. Biaya
Dalam pembuatan paspor, ada biaya yang arus dibayar. Biaya untuk e-paspor berbeda dengan paspor biasa. Biaya untuk pembuatan paspor biasa sebesar IDR 355.000 dan biaya untuk pembuatan e-paspor sebesar IDR 655.000.
4. Lain-lain
Setelah semua dipersiapkan, Kamu juga harus mengetahui alasan tujuan pembuatan paspor dan negara yang dikunjungi. Jika kamu memiliki dokumen pendukung, dokumen dapat dibawa saat proses pembuatan paspor.